B. Pemantauan Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Umum pada hakekatnya bermakna penglihatan atau melihat atau menengok sebagaimana yang dapat kita lihat. Dihubungkan dengan pelaksanaan Pemilu maka pada umumnya, kegiatan itu dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja dan oleh kelompok masyarakat apa saja. Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 1997, kegiatan pemantauan ini tidak atau belum di lembagakan dan juga tidak diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Umum pada hakekatnya bermakna penglihatan atau melihat atau menengok sebagaimana yang dapat kita lihat. Dihubungkan dengan pelaksanaan Pemilu maka pada umumnya, kegiatan itu dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja dan oleh kelompok masyarakat apa saja. Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 1997, kegiatan pemantauan ini tidak atau belum di lembagakan dan juga tidak diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.