Pemantauan Pemilihan Umum

B. Pemantauan Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Umum pada hakekatnya bermakna penglihatan atau melihat atau menengok sebagaimana yang dapat kita lihat. Dihubungkan dengan pelaksanaan Pemilu maka pada umumnya, kegiatan itu dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja dan oleh kelompok masyarakat apa saja. Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 1997, kegiatan pemantauan ini tidak atau belum di lembagakan dan juga tidak diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

I. Pemantauan Pemilu Tahun 1999

Undang-Undang Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur secara rinci mengenai kelembagaan dan tatacara pemantauan. Undang-Undang tersebut menyerahkan pengaturannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaturan mengenai lembaga dan tatacara pemantauan Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 1999 yang isisnya antara lain :

a. Lembaga Pemantau Pemilu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat independen, baik dari dalam maupun luar negeri atau Perwakilan Pemerintah Luar Negeri dan dilakukan secara objektif serta tidak memihak.

b. Lembaga Pemantau Pemilu harus mendaftarkan diri kepada KPU dan menyerahkan data atau proposal.

c. Hak-hak lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu dan Luar Negeri :

- Mendapatkan visa masuk ke wilayah Indonesia.

- Mendapatkan akses ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

- Mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.

- Berada di TPS pada hari Pemilu.

- Mengamati jalannya Pemilu dan Perhitungan Suara.

- Mengeluarkan berita acara tentang pemantauan pelaksanaan Pemilu.

- Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan Pemilu.

- Mendapatkan informasi dan konsultasi dari panitia penyelenggara di semua tingkatan dan aparat pemerintah.

d. Kewajiban Lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau adalah :

- Melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok tentang tatacara pemantauan Pemilu.

- Menggunakan kartu tanda pengenal selama melaksanakan kegiatannya.

- Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan.

- Menyampaikan hasil pemantauan kepada KPU melalui PPS, PPK, PPD II, PPD I dan PPI, sebelum pengumuman hasil perolehan suara.

- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan KPU.

e. Larangan dan Sanksi Bagi Pemantau

- Melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) serta hak dan kewajiban pemilih.

- Melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu.

- Memutarbalikkan hasil pemantauan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang adanya pemungutan suara.

- Memihak kepada salah satu partai.

- Menggangu pelaksanaan Pemilu.

- Melakukan kegiatan lain, selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu.

Begitulah Panduan Belajar Pemilu Secara Online mengenai ulasan singkat tentang Pemantauan Pemilihan Umum yang ada di Indonesia. (bersambung).

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online