A. Pengawasan Pemilihan Umum
Secara umum, Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang ada. Berdasarkan hal tersebutlah maka perlu adanya Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum pada waktu Pemilu dilaksanakan.
Secara umum, Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang ada. Berdasarkan hal tersebutlah maka perlu adanya Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum pada waktu Pemilu dilaksanakan.