Berdasarkan beberapa sumber yang ada, maka Pengertian Pemilihan Umum adalah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan Pemimpin Politik di sini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment