Pemilihan Umum Tahun 1992

VI. Pemilihan Umum Tahun 1992

a. Sistem Pemilu
   
Pemilu tahun 1992 yang diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 1992 dan Pemilu 1992 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).

b. Asas Pemilu

Pemilu 1992 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).


c. Dasar Hukum Penyelenggaraan

- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1988 Tentang Pemilu.

- UU Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985.

- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990.

d. Badan Penyelenggara Pemilu

 
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu Tahun 1992 :

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Golongan Karya (GOLKAR)

- Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

Itulah uraian singkat mengenai Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online