Berdasarkan ketentuan umum pasal I UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah parpol peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan :
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tentang Partai Politik.
b. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi.
c. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.
d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
e. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
f. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan.
g. Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan (UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD).
2. Peserta Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
a. Dukungan
- Penduduk sampai dengan 1.000.000 maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.
- Penduduk lebih dari 1.000.000 - 5.000.000 maka dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.
- Penduduk lebih dari 5.000.000 - 10.000.000 maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
- Penduduk lebih dari 10.000.000 - 15.000.000 maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.
- Penduduk lebih dari 15.000.000 maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih.
b. Dukungan dimaksud tersebar di paling sedikit 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.
c. Persyaratan dimaksud dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.
3. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
a. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
b. Pendaftaran peserta pemilu.
c. Penetapan peserta pemilu.
d. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
e. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. Masa kampanye.
g. Masa tenang.
h. Pemungutan dan penghitungan suara
i. Penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
j. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota terpilih.
Begitulah uraian singkat mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang bisa anda ketahui bersama.
No comments:
Post a Comment