Dalam ilmu politik dikenal beberapa Sistem Pemilihan Umum, akan tetapi pada umumnya berkisar pada prinsip pokok, antara lain :
1. Sistem Pemilihan Umum Distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district untuk menyebut sistem ini. Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih. Sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya tidak akan di perhitungkan atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all.
2. Sistem Pemilihan Umum Proporsional
Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
3. Sistem Pemilihan Umum Campuran (Gabungan Distrik dan Proporsional)
Sistem gabungan antara distrik dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem proporsional. Sehingga adanya keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Itulah uraian singkat mengenai Sistem Pemilihan Umum yang dapat anda ketahui bersama.
1. Sistem Pemilihan Umum Distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district untuk menyebut sistem ini. Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih. Sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya tidak akan di perhitungkan atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all.
2. Sistem Pemilihan Umum Proporsional
Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
3. Sistem Pemilihan Umum Campuran (Gabungan Distrik dan Proporsional)
Sistem gabungan antara distrik dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem proporsional. Sehingga adanya keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Itulah uraian singkat mengenai Sistem Pemilihan Umum yang dapat anda ketahui bersama.
No comments:
Post a Comment