Showing posts with label Pemantauan. Show all posts
Showing posts with label Pemantauan. Show all posts

Pemantauan Pemilukada

No comments
Pemantauan Pemilukada yang selanjutnya disebut pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilukada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu.

Akreditasi adalah pemberian persetujuan tertulis kepada pemantau yang telah memenuhi persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memberikan sertifikat akreditasi. Kode Etik Pemantau adalah prinsip-prinsip dasar etika pemantau dalam pelaksanaan pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut Pemilukada atau Pilkada.

Pemantauan Pemilu Tahun 2009

No comments
Dasar pelaksanaan Pemantauan Pemilu Tahun 2009 dan tata caranya tertuang dalam Peraturan KPU KPU Nomor 45 Tahun 2008, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.

Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Bersifat independen.
2. Mempunyai sumber dana yang jelas.
3. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantauan Pemilu Tahun 2009 dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditas dari KPU. Demikian uraian singkat dari Modul Pemilu Online tentang Pemantauan Pemilu Tahun 2009.

Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004

No comments
II. Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004

Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004 diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Keputusan KPU Nomor 104 Tahun 2003 tentang Pemantau Pemilihan Umum dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum.

Pemantauan Pemilihan Umum

No comments
B. Pemantauan Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Umum pada hakekatnya bermakna penglihatan atau melihat atau menengok sebagaimana yang dapat kita lihat. Dihubungkan dengan pelaksanaan Pemilu maka pada umumnya, kegiatan itu dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja dan oleh kelompok masyarakat apa saja. Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 1997, kegiatan pemantauan ini tidak atau belum di lembagakan dan juga tidak diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum

No comments
A. Pengawasan Pemilihan Umum 

Secara umum, Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang ada. Berdasarkan hal tersebutlah maka perlu adanya Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum pada waktu Pemilu dilaksanakan.
 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online