Pemantauan Pemilukada yang selanjutnya disebut pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilukada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu.
Akreditasi adalah pemberian persetujuan tertulis kepada pemantau yang telah memenuhi persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memberikan sertifikat akreditasi. Kode Etik Pemantau adalah prinsip-prinsip dasar etika pemantau dalam pelaksanaan pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut Pemilukada atau Pilkada.
Akreditasi adalah pemberian persetujuan tertulis kepada pemantau yang telah memenuhi persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memberikan sertifikat akreditasi. Kode Etik Pemantau adalah prinsip-prinsip dasar etika pemantau dalam pelaksanaan pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut Pemilukada atau Pilkada.