Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II. Dari hasil verifikasi, maka KPU RI telah menetapkan 16 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi Tahap II. Dan 18 Partai Politik lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Dari 16 Partai Politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Tahap II, adalah sebagai berikut :
1. Partai Nasdem
2. PDIP
3. PKB
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Hanura
6. PAN
7. Partai Golkar
8. PKS
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
15. Partai Peduli Rakyat Nasional
16. Partai Persatuan Nasional
Sementara 18 Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II, adalah sebagai berikut :
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republika Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
Setelah KPU RI menetapkan Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi adminstrasi Tahap II, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi tersebut. Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan Partai Politik itu, ada secara fisik atau tidak. Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan KPU RI akan berangkat ke 33 Provinsi untuk mengantar berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti, ujarnya.
KPU RI meminta kepada Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi Tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU. KPU kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu.
Pengunduran pengumuman Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II itu, semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan oleh Partai Politik. KPU RI melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati, jelasnya. Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang dan yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara, kata KPU RI.
Landasan hukumnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012. Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.
KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, sementara di tingkat Provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat Kabupaten/Kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013 dan pengumuman Partai Politik peserta Pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.
Demikian informasi dari Modul Pemilu Online tentang Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang dinyatakan lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II oleh KPU RI.
Terlalu banyak partai akan banyak makan biaya dan korupsipun akan semakin banyak,....cukup 2 partai,-partai pendukung pemerintah dan partai oposisi saja sudah cukup efektip.
ReplyDeleteBanyak yah, semoga Indonesia mendapatkan pemimpin yang tegas dan berani bertindak.
ReplyDeleteblogwalking, info bermanfaat, thanks
ReplyDeletekunjungan bro, thanks
ReplyDeletekatanya 15 PARPOL kok ini 16 yah ?
ReplyDeleteAneh