Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon adalah yang memperoleh 15% (lima belas persen) kursi di DPRD atau 15% (lima belas persen) suara di DPRD pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon adalah yang memperoleh 15% (lima belas persen) kursi di DPRD atau 15% (lima belas persen) suara di DPRD pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Perseorangan harus didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah).
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memilih :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi.
b. Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten.
c. Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
b. Pencalonan.
c. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
d. Kampanye.
e. Masa Tenang
f. Pemungutan suara dan penghitungan suara.
g.Penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
h. Pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Begitulah ulasan singkat mengenai Modul Pemilu Online Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang perlu anda ketahui bersama.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memilih :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi.
b. Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten.
c. Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
b. Pencalonan.
c. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
d. Kampanye.
e. Masa Tenang
f. Pemungutan suara dan penghitungan suara.
g.Penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
h. Pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Begitulah ulasan singkat mengenai Modul Pemilu Online Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang perlu anda ketahui bersama.
No comments:
Post a Comment