Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum

A. Pengawasan Pemilihan Umum 

Secara umum, Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang ada. Berdasarkan hal tersebutlah maka perlu adanya Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum pada waktu Pemilu dilaksanakan.

1. Pemilu Tahun 1955

Penyelenggaraan Pemilu tahun 1955 tak lepas dari pengawasan, dan pemantauan yang dilakukan oleh partai-partai politik, organisasi dan perseorangan serta aparatur pemerintahan yang ada hubungannya dengan penegak hukum dalam periode ini, lembaga pengawas secara resmi belum diatur di dalam Undang-Undang.

2. Pemilu Tahun 1971

Karena belum dibentuk suatu lembaga yang khusus melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu 1971 dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat.

3. Pemilu Tahun 1977

Pengawasan pada Pemilu ini dilakukan oleh organisasi peserta pemilihan umum dan oleh masyarakat.

4. Pemilu Tahun 1982

Pada Pemilu tahun 1982, lembaga pengawas Pemilu secara resmi sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980. Pengawasan dalam periode ini telah dilakukan oleh suatu lembaga resmi yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang, yaitu :

a. Panwaslakpus terdiri dari seorang Ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota-anggota diambil dari unsur pemerintah.

b. Panwaslak I, terdiri dari seorang Ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota-anggota.

c. Panwaslak II, terdiri dari seorang Ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota-anggota.

d. Panwaslakcam, terdiri dari seorang Ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota-anggota.

Adapun sasaran pengawasan terhadap Pemilu Tahun 1982 adalah sebagai berikut :

- Pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk.

- Kampanye Pemilu.

- Pengawasan Pemungutan Suara.

- Pengawasan Penghitungan Suara.

- Pengawasan Terhadap Penetapan Hasil Pemilu.

- Pengawasan Terhadap Pembagian Kursi.

5. Pemilu Tahun 1987

Pada Pemilu 1987 lembaga dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu tahun 1982.

6. Pemilu Tahun 1992

Organisasi pengawasan, keanggotaan, tugas, dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu 1987.

7. Pemilu Tahun 1997

Organisasi pengawasan, keanggotaan, tugas, dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu 1987 dan Pemilu 1992.

8. Pemilu Tahun 1999

Pada Pemilu tahun 1999 pengawasan dilakukan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Pembentukan, Pengangkatan dan Pelantikan Keanggotaan Panwaslu sebagai berikut :

a. Panwaslu Pusat berkedudukan di ibukota negara yang beranggotakan 30 (tiga puluh) orang.

b. Panwaslu Tingkat I berkedudukan di ibukota provinsi yang beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. Ketua dan Anggota Panwaslu Tingkat I ditetapkan oelh Ketua Pengadilan Tinggi.

c. Panwaslu Tingkat II berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya yang beranggotakan sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang. Ketua dan Anggota Panwaslu Tingkat ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

d. Panwaslu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) berkedudukan di ibukota kecamatan beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

9. Pemilu Tahun 2004

Untuk melakukan pengawasan Pemilu 2004 dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Pusat 9 orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi 7 orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota 5 orang, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan 3 orang, yang berasal dari unsur Kepolisian Negara, Kejaksaaan, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan Pers. Panwaslu 2004 dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88 Tahun 2003.

10. Pemilu Tahun 2009

Pengawasan Pemilu 2009 dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan anggota berjumlah 5 orang. Ditingkat provinsi dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, ditingkat Kecamatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dengan anggota disetiap tingkat sebanyak 3 (tiga) orang. Selain itu, tingkat Desa/Kelurahan dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (Panwaslu Lap). (bersambung).

Begitulah uraian singkat mengenai panduan atau Modul Pemilu Online yang bisa kami sampaikan kepada anda dalam hal Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online