Sejak tahun 2004, Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdiri atas 3 (tiga) macam Pemilu, yaitu :
1. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah.
Sedangkan, sebelum tahun 2004 Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPR dan DPRD.