Berdasarkan ketentuan umum pasal I UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Subscribe to:
Posts (Atom)