Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004

II. Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004

Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004 diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Keputusan KPU Nomor 104 Tahun 2003 tentang Pemantau Pemilihan Umum dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum.

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Pemantau Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum, baik dalam maupun luar negeri serta perwakilan pemerintah luar negeri yang secara sukarela memantau pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

b. Pemantauan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan memantau penyelenggaraan Pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

c. Akreditas adalah pemberian izin pemantauan kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Syarat-syarat Pemantau Pemilu :

1. Bersifat independen.
2. Mempunyai sumber dana yang jelas.
3. Memperoleh akreditasi dari KPU.

Tata Cara Pendaftaran Pemantau :

1. Setiap Pemantau baik dari dalam maupun luar negeri sebelum memulai kegiatan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU.
2. Pemantau dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai daerah mendaftarkan diri dan mendapat akreditas dari KPU Provinsi yang bersangkutan.
3. Pemantau dari dalam negeri yang keberadaannya hanya ada di satu provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Provinsi yang bersangkutan.
4. Pemantau dari dalam negeri yang keberadaannya hanya ada di tingkat kabupaten/kota mendaftarkan diri dan mendapat akreditas dari KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban Pemantau :

a. Mendapatkan visa ke wilayah Indonesia bagi Pemantau luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Mendapat akses ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia.
d. Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses penyelenggaraan Pemilu dari tahap awal sampai akhir.
e. Berada di TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.
f. Mendapatkan akses informasi dari KPU.
g. Mengungkapkan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
h. Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu.

Begitulah ulasan singkat mengenai Modul Pemilu Online dalam hal Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2004 pada Pemilu yang berlaku di Indonesia. (bersambung).

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online