Pemantauan Pemilukada

Pemantauan Pemilukada yang selanjutnya disebut pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilukada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu.

Akreditasi adalah pemberian persetujuan tertulis kepada pemantau yang telah memenuhi persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memberikan sertifikat akreditasi. Kode Etik Pemantau adalah prinsip-prinsip dasar etika pemantau dalam pelaksanaan pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut Pemilukada atau Pilkada.


KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan atau mengumumkan pendaftaran Pemantau. Pemantau wajib mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan dapat dilakukan oleh Pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

Demikian uaraian singkat dari Modul Pemilu Online tentang Pemantauan Pemilukada yang pernah dilaksanakan pada Pemilu di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online