Dasar pelaksanaan Pemantauan Pemilu Tahun 2009 dan tata caranya tertuang dalam Peraturan KPU KPU Nomor 45 Tahun 2008, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bersifat independen.
2. Mempunyai sumber dana yang jelas.
3. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pemantauan Pemilu Tahun 2009 dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditas dari KPU. Demikian uraian singkat dari Modul Pemilu Online tentang Pemantauan Pemilu Tahun 2009.
Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bersifat independen.
2. Mempunyai sumber dana yang jelas.
3. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pemantauan Pemilu Tahun 2009 dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditas dari KPU. Demikian uraian singkat dari Modul Pemilu Online tentang Pemantauan Pemilu Tahun 2009.
No comments:
Post a Comment