Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 secara langsung telah mengilhami dilaksanakannya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada atau Pemilukada) secara langsung pula. Hal ini didukung pula dengan semangat otonomi daerah yang telah di gulirkan pada tahun 1999. Oleh karena itu, sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. 

Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Pasangan Calon yang dapat turut serta dalam Pemilukada tidak hanya pasangan calon yang diajukan oleh partai politik arau gabungan partai politik, tetapi juga dari perseorangan.

a. Asas Pemilukada

Pemilukada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

b. Dasar Hukum

- UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

- PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

- UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.

c. Badan Penyelenggara Pemilukada

Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan oleh KPU Provinsi, sedangkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota.

d. Peserta Pemilukada

Peserta Pemilukada adalah Pasangan Calon dari :

- Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD di daerah bersangkutan atau memperoleh suara sah paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah bersangkutan.

- Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan, dengan syarat dan dukungan sejumlah : 6,5%, 5%, 4%, atau 3% dengan jumlah penduduk provinsi sampai dengan 2 juta - 12 juta jiwa lebih dan tingkat Kabupaten/Kota dari 250 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa jumlah penduduk kabupaten/kota.

Jumlah dukungan di atas harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan (Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur). Sedangkan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Begitulah uraian singkat tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dapat anda ketahui bersama, semoga tulisan tersebut bermanfaat bagi anda yang sedang Belajar Pemilu Secara Online.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online