Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Akan Diputuskan DKPP Selasa Depan


Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Akan Diputuskan DKPP Selasa Depan. Pada sidang Kode Etik episode ketiga tersebut, selain KPU sebagai Teradu dan Bawaslu sebagai Pengadu, akan dihadirkan juga saksi ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Bappenas untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan apilkasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipola dalam proses verifikasi Partai Politik. Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Akan Diputuskan DKPP Selasa Depan, akan di hadiri Bappenas yang diwakili oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Raden Siliwanti, sedangkan dari BPPT diwakili oleh Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik, Faisol Baabdullah. 

Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah terlebih dahulu. Menurut Jimly, pihak BPPT dan Bappenas diundang karena pada sidang sebelumnya, kedua instansi itu disebut-sebut oleh pihak pengadu maupun teradu. Oleh karena itu, sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan keterangan yang lengkap, ucapnya. Agenda sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Akan Diputuskan DKPP Selasa Depan tersebut akan mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait Sipol dan pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi, antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Jenderal KPU.

Demikian Informasi Pemilu Online dari Modul Pemilu Online tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Akan Diputuskan DKPP Selasa Depan yang merupakan hak anda untuk tahu informasi publik. (sumber : DKPP)

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online