Siapa Pemilih Dalam Pemilu

Jika anda bertanya Siapa Pemilih Dalam Pemilu, maka jawabannya adalah sebagai berikut :

1. Setiap Warna Negara Indonesia atau WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

3. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

4. Bukan anggota TNI atau Polri.

5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

6. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.

8. WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Warga Negara Indonesia didaftar oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih dalam daftar Pemilih Tetap (DPT).

9. Warga yang berhak memilih di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT.

10. Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir a7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Demikian tulisan dari Modul Pemilu Online tentang Siapa Pemilih Dalam Pemilu untuk di jadikan Panduan Belajar Pemilu Secara Online, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk anda.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online