Pemilihan Umum Tahun 1971


a. Sistem Pemilu
   
Pemilu tahun 1971 adalah Pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia dan dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR.

Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

b. Asas Pemilu

Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dengan pengertian sebagai berikut :

- Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.

- Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.

- Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.

- Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.

c. Dasar Hukum Penyelenggaraan

- TAP MPRS No. XI/MPRS/1966

- TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966

- UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

- UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

d. Badan Penyelenggara Pemilu

Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di Provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di Kabupaten/Kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di Kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Desa/Keluruhan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (ad-hoc).

e. Peserta Pemilu Tahun 1971 :

a. Partai Nahdlatul Ulama

b. Partai Muslim Indonesia

c. Partai Serikat Islam Indonesia

d. Persatuan Tarbiyah Islamiah

e. Partai Nasionalis Indonesia

f. Partai Kristen Indonesia

g. Partai Katholik

h. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

i. Partai Murba

j. Sekber Golongan Karya

Itulah uraian singkat mengenai sejarah Pemilihan Umum Tahun 1971 yang dilaksanakan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online