Pemilih Bisa Gunakan KTP Pada Pemilukada

Pemilih Bisa Gunakan KTP Pada Pemilukada
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang Pemilih Bisa Gunakan KTP Pada Pemilukada. Putusan tersebut merupakan sebuah terobosan yang lebih menjamin hak pilih warga dalam hajatan demokrasi yang kerap kali dicederai proses pemutakhiran data pemilih yang tak maksimal. MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materil terhadap Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh dua warga DKI Jakarta, yakni Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya menggugat tentang penggunaan KTP dalam Pilkada.

Pemilih Bisa Gunakan KTP Pada Pemilukada, dalam putusannya, mahkamah mengabulkan dan memutuskan bahwa setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan suara dalam hajatan pemilihan kepala daerah hanya dengan menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK). Sebagian dari gugatan pun dikabulkan MK. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, di Jakarta, Rabu. Majelis MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu tidak memunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir, dan DP4.

MK juga mengurai syarat tentang warga yang tak terdaftar masih tetap bisa menunaikan hak pilihnya. Syarat pertama, warga menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya. Kedua, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. Keempat, pemberian suara dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan yang dikeluarkan tujuannya untuk menjamin tak ada lagi pelanggaran hak konstitusional warga yang terlanggar dalam proses pemilihan.

Demikian informasi dari Modul Pemilu Online tentang Pemilih Bisa Gunakan KTP Pada Pemilukada untuk anda ketahui bersama. (sumber : MK).

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online