Dua Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 Mengundurkan Diri


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor : 721/KPU/XII/2012, menyampaikan kepada KPU dan KIP Provinsi serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Republika Nusantara dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan ke Dua Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 Mengundurkan Diri melalui surat pernyataan sikap yang mereka kirim ke KPU RI.

Demikian Informasi Pemilu Online dari Modul Pemilu Online tentang Dua Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 Mengundurkan Diri untuk anda ketahui bersama.

1 comment:

  1. Blognya bermanfat jangan lupa mampir di blog saya

    http://asajiutomo99.blogspot.com/

    ReplyDelete

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online