Bagaimana Kalau Nama Kita Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih

Jika anda bertanya Bagaimana Kalau Nama Kita Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu ? Maka jawabannya adalah sebagai berikut :

1. Jika nama anda tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Pada saat pengumuman DPS di masing-masing keluruhan, Pemilih segera melaporkan dirinya kepada PPS melalui RT/RW/PPDP sesuai batas waktu yang ditentukan.

2. Jika nama anda tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Jika Pemilih terdaftar dalam DPS tetapi tidak terdaftar dalam DPT, maka ketua KPPS melaporkan kepada PPS untuk memasukkan Pemilih tersebut ke dalam DPT paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Demikian ulasan singkat dari Modul Pemilu Online tentang Bagaimana Kalau Nama Kita Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu di kota anda.

1 comment:

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online