Bicara tentang Pemilu Di Indonesia, maka dapat di ulas secara singkat tentang Sejarah Pemilu di Indonesia, mulai dari tahun 1955 sampai dengan tahun 2009 yang mencakup gambaran mengenai Sistem Pemilu dan peserta Pemilu.
I. Pemilihan Umum Tahun 1955 (Masa Parlementer)
a. Sistem Pemilu
Pemilu tahun 1955 adalah Pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia dan dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
b. Asas Pemilu
Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan asas :
- Jujur, artinya bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih maka mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
- Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
- Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
- Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
c. Dasar Hukum Penyelenggaraan
- UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk Badan Penyelenggara Pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu :
a. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
b. Panitia Pemilihan yang dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotan sekurang-kurangnya 5 atau 7 orang anggota dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
c. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mengesahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
e. Peserta Pemilu Tahun 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan, Partai Politik tersebut antara lain :
a. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh. Yusuf Sarjono.
b. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr.Sukirman Wirjosardjono.
c. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono.
d. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis.
e. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto.
f. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. amir Syarifudin.
g. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir.
h. Partai Khatolik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo.
i. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Asia
j. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat.
k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
a. Sistem Pemilu
Pemilu tahun 1955 adalah Pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia dan dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
b. Asas Pemilu
Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan asas :
- Jujur, artinya bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih maka mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
- Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
- Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
- Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
c. Dasar Hukum Penyelenggaraan
- UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk Badan Penyelenggara Pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu :
a. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
b. Panitia Pemilihan yang dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotan sekurang-kurangnya 5 atau 7 orang anggota dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
c. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mengesahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
e. Peserta Pemilu Tahun 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan, Partai Politik tersebut antara lain :
a. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh. Yusuf Sarjono.
b. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr.Sukirman Wirjosardjono.
c. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono.
d. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis.
e. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto.
f. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. amir Syarifudin.
g. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir.
h. Partai Khatolik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo.
i. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Asia
j. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat.
k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
Itulah uraian singkat tentang Pemilu Di Indonesia yang pertama kali di selenggarakan pada tahun 1955. (bersamabung).
No comments:
Post a Comment